Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
| Mendaftarkan akun dengan cara mengisi form pendaftaran. | |
| Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode hak akses yang dikirimkan sistem melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. | |
| Melengkapi data Hak Paten dan berkas persyaratan yang telah ditentukan. | |
| Melakukan validasi data yang telah dilengkapi. | |
| BaRI melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas data yang telah diisi oleh pendaftar. |
| No | Nama File | Berkas |
|---|
| Data tidak tersedia |