Logo

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Syarat Dan Prosedur Permohonan
Mendaftarkan akun dengan cara mengisi form pendaftaran.
Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode hak akses yang dikirimkan sistem melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Melengkapi data Hak Paten dan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
Melakukan validasi data yang telah dilengkapi.
BaRI melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas data yang telah diisi oleh pendaftar.

Berkas Persyaratan
No Nama File Berkas
Data tidak tersedia