Permerintah Provinsi Bali Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah memfasilitasi kekayaan intelektual masyarakat/krama Bali.

Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual
  • Mendaftarkan akun dengan cara mengisi form pendaftaran.
  • Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode hak akses yang dikirimkan sistem melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Melengkapi data dan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  • Melakukan validasi data yang telah dilengkapi.
  • BaRI melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas data yang telah diisi oleh pendaftar.
Form Pendaftaran KI