Permerintah Provinsi Bali Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah memfasilitasi kekayaan intelektual masyarakat/krama Bali.
Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Mendaftarkan akun dengan cara mengisi form pendaftaran.
Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode hak akses yang dikirimkan sistem melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Melengkapi data dan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
Melakukan validasi data yang telah dilengkapi.
BaRI melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas data yang telah diisi oleh pendaftar.
Form Pendaftaran KI
Informasi!
Jika anda ingin mengetahui cara penggunaa sistem secara lebih lengkap, anda bisa melihatnya pada link tautan dibawah ini.