Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
| Mendaftarkan akun dengan cara mengisi form pendaftaran. | |
| Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode hak akses yang dikirimkan sistem melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. | |
| Melengkapi data Hak Merek dan berkas persyaratan yang telah ditentukan. | |
| Melakukan validasi data yang telah dilengkapi. | |
| BRIDA melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas data yang telah diisi oleh pendaftar. |
| No | Nama File | Berkas |
|---|---|---|
| 1 | FORMULIR PENDAFTARAN MEREK | Lihat Berkas |