MENERIMA KUNJUNGAN TIM PENYUSUN DESKRIPSI INDIKASI GEOGRAFIS GARAM GUMBRIH JEMBRANA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya percepatan pelaksanaan kebijakan Program Pembangunan Provinsi Bali sebagai implementasi visi Pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, khususnya kebijakan unggulan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencatatkan Produk Garam Tradisonal Lokal Bali agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai Hak Kekayaan Intelketual Komunal Indikasi Geografis (IG) (Rabu, 15/12/2021). Sebagai tindaklanjut telah dikelurkannya SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, pemerintah kabupaten Jembrana dalam hal ini dikoordinir BAPPEDALITBANG melalui Kabid Litbangnya beserta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi dan harmonisasi kemungkinan peluang Produksi Garam Tradional yang diproduksi di wilayah Desa Gumbrih Kabupaten Jembrana untuk dicatatkan agar mendapatkan perlindungan sebagai Indikasi Geografis Garam Tradisonal Lokal Bali. Dari pemaparan Kabid Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana yang ikut mendampingi Kabid Litbang, bahwa progres penyusunan kelengkapan dokumen IG sudah selesai, sedangkan kelengkapan lainnya masih menunggu hasil Laboratorium Garam Gumbrih yang sampai saat ini masih berproses di BBPOM Denpasar, sedangakan Gambar Peta Lokasi luasan produksi garam yang akan diusulkan menjadi luasan areal produksinya juga masih dalam proses.