
PENYERAHAN SERTIFIKAT EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL KAIN TENUN ENDEK BALI
Keberadaaan kain Tenun Endek Bali secara resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual dengan diterbitkannya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) No. EBT 1220200000085. Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Ksirarnawa Art Centre 05/02/2021.